PERHATIAN: MOHON SABAR..!!!, Jika Anda Diarahkan Ke Adfly, Hiraukan Saja Dengan Klik LEWATI/SKIP AD setelah menunggu 5 Detik

Jumat, 05 Desember 2014

Pengajuan Kepesertaan DIO

Kepesertaan Guru untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dalam Program DIO diajukan secara mandiri melalui aplikasi SIAP PADAMU NEGERI. Adapun prosedur pengajuannya dapat dilihat pada diagram alir berikut :
ALUR_1.1
Tahap melakukan pengajuan kepesertaan melalui aplikasi Padamu Negeri adalah sebagai berikut :
  1. Akses ke laman Padamu Negeri, dan login menggunakan akun Padamu PTK yang Anda miliki
  2. Pilih menu DIO pada menu layanan dan klik tombol AJUAN PESERTA yang tertera pada laman kerja utama
    1.2-ajuan_peserta_dio
  3. Pilih PUSAT BELAJAR (PB) yang hendak Anda ikuti beserta jadwal kegiatannya. Dan klik tombol BENAR & LANJUT jika telah sesuai 1.3-pilih_kelas
  4. Periksalah kembali ajuan Anda, Anda akan di beri 3 opsi pilihan yaitu :
    • BATAL – untuk melakukan pembatalan pengajuan
    • PILIH DIO LAIN – untuk melakukan perubahan kelas dan jadwal
    • SIMPAN – apabila Anda merasa ajuan Anda sudah benar1.4-konfirmasi_ulang
  5. Cetaklah surat ajuan untuk kemudian mendapatkan persetejuan dari pihak yang berwenang.1.5-cetak_surat_ajuan1.6_d01
  6. Apabila Anda telah selesai, maka dashboard akan menampilkan status ajuan Anda. Anda masih dapat melakukan proses pembatalan SELAMA DINAS BELUM MELAKUKAN PERSETUJUAN.1.7_status_ajuan
  7. Periksalah status ajuan Anda secara berkala, apabila telah mendapatkan persetujuan oleh Dinas maka tampilan laman ajuan Anda akan berubah seperti tampak pada gambar di bawah ini.1.8-contoh_ajuan
    Bantuan Siap Online

Kamis, 27 November 2014

Panduan Cuti PTK

Yang dimaksud dengan Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS/Non-PNS adalah sebagai berikut:
  1. Tugas belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara
  2. Ijin belajar adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas pekerjaan sehari-hari
  3. Pemberian Tugas Belajar/Ijin Belajar bagi PNS harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan
Oleh karena itu, PTK dapat mengajukan Cuti Tugas Belajar melalui sekolah tempatnya bernaung. Berikut panduan set PTK Cuti Tugas Belajar yang dilakukan oleh Admin/Operator Sekolah :
  1. Pilih Login Admin/Operator Sekolah pada layanan Padamu Negeri Disini.
    login-admin
  2. Masukan UserID dan Password Anda dengan benar. form-login
  3. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non-Aktif, kemudian klik tombol Laporkan Cuti Tugas Belajar.
    tombol_cuti_tugas_belajar
  4. Klik pada nama PTK yang akan diset Cuti Tugas Belajar. klik_pada_daftar_PTK
  5. Periksan data PTK, tambahkan keterangan jika diperlukan. Selanjutnya klik tombol Simpan. keterangan_dan_simpan
  6. Klik tombol Cetak untuk Cetak Surat Tanda Bukti Pelaporan Cuti Tugas Belajar. formulir_sm07
Sumber: Bantuan.Siap-Online.com

Cetak Kartu Keaktifan Pengawas (Kartu Digital Pengawas)

Sebagai pelaksanaan agenda kegiatan Padamu Negeri, maka setiap Pengawas juga berkewajiban melaporkan status keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara online di PADAMU NEGERI menggunakan akun masing-masing, yang mana sebagati bukti keaktifan NUPTK/PegID, setiap Pengawas akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Kartu Identitas dimaksud dapat dicetak mandiri oleh setiap Pengawas yang telah menyelesaikan tahapan-tahapan keaktifan Pengawas melalui akun login masing-masing di Layanan PADAMU NEGERI. Berikut tahapan singkat untuk mencetak kartu digital oleh pengawas :
a). Pengawas Mata Pelajaran
  1. Setelah Pengawas Mapel login pada akun PTKnya, Pilih menu Status Keaktifan. pengawasmapel-menu_keaktifan
  2. Pastikan Keaktifan PTK Binaan Anda telah aktif  Klik PTK Binaan Aktif untuk melihat detil daftar keaktifan PTK binaan Anda.pengawasmapel-PTK_binaan_aktifpengawasmapel-daftar_PTK_binaan_aktif
  3. Pastikan PKG PTK Binaan telah dilakukan oleh Kepala Sekolah. Klik PK Guru untuk melihat detil daftar guru binaan Anda yang telah dilakukan penilaian.pengawasmapel-PKG_Gurupengawasmapel-daftar_PKG_Guru
  4. Pastikan Pemutaakhiran Data Rinci PTK (S12) telah disetujui Dinas. Lakukan Pemutakhiran Data Rinci jika diperlukan, misal Mengganti Pasfoto atau biodata Anda.  Jika sudah benar, klik tombol Aktifkan.pengawasmapel-data_rinci_aktif
  5. Selanjunya klik tombol Cetak untuk mencetak Kartu Digital Anda.pengawasmapel-Cetak
  6. Selamat, Kartu Digital Anda telah berhasil dicetak dan Anda dinyatakan terdaftar Aktif sebagai Pengawas Mata Pelajaran  oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud tahun 2014/2015.pengawasmapel-ksrtu_digital
Sumber: Bantuan Siap Online

Penilaian Kepala Madrasah Oleh Pengawas Manajemen Sekolah

Profesi guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah juga perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PK Kepala Sekolah) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. Secara umum, PK Kepala Sekolah memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja kepsek sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan kepsek akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap kepala sekolah, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB. Berikut panduan singkat untuk melakukan PK Kepala Sekolah oleh Pengawas Manajemen Sekolah :
1. Login sebagai PTK pada layanan Padamu Negeri Disinilogin-ptk
2. Masukan UserID dan Password login Anda dengan benar.form-login

Keaktifan Kepala Madrasah (Cetak kartu Digital)

Sebagai pelaksanaan agenda kegiatan Padamu Negeri, maka setiap Kepala Sekolah juga berkewajiban melaporkan status keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara online di PADAMU NEGERI menggunakan akun masing-masing, yang mana sebagati bukti keaktifan NUPTK/PegID, setiap Kepala Sekolah akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Kartu Identitas dimaksud dapat dicetak mandiri oleh setiap Kepala Sekolah yang telah menyelesaikan tahapan-tahapan keaktifan kepala sekolah melalui akun login masing-masing di Layanan PADAMU NEGERI. Tahapan-tahapan yang dimaksut antara lain :
  1. Telah mengisi Angket EDS
  2. Telah melengkapi prasyarat keaktifan : EDS Siswa
  3. Telah melengkapi prasyarat keaktifan : PTK Aktif
  4. Telah menyelesaikan PKG Guru disekolah naungannya (bagi kepala sekolah multi sekolah wajib telah menyelesaikan PKG Guru disemua sekolah naungannya).
Berikut panduan pengaktifan NUPTK/PegID (Cetak Kartu Digital) setiap Kepala Sekolah :
1. Login sebagai PTK pada layanan Padamu Negeri Disnilogin-ptk
2. Masukan UserID dan Password Anda dengan benarform-login

Panduan Cetak Surat Ajuan Anggota Binaan Pengawas (dari Guru)

Sebagai tugas pokok pengawas yang berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa maka guru diharuskan menjadi binaan salah satu pengawas mata pelajaran di lingkungan dinas yang menaunginya agar mempermudah dalam meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Berikut panduan cetak Surat Ajuan Anggota Binaan Pengawas oleh Guru :
  1. Akses layanan Pdamu Negeri Disinipilih Login PTK.login-ptk
  2. Masukan UserID dan Password Anda dengan benar.form-login
  3. Guru yang belum menjadi binaan pengawas akan memperoleh himbauan untuk mengajukan diri menjadi anggota binaan pengawas.  Klik tombol Edit Biodata.notif_ajukan_pengawas
  4. Pilih menu Pengawas Pembina, Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mencetak Surat Pengajuan Pengawas Pembina Guru (S24).Cetak_surat_ajuan
  5. Serahkan surat tersebut ke Admin Dinas/Mapenda setempat sebagai dasar ajuan Admin Dinas/Mapenda untuk mendaftarkan Anda sebagai salah satu binaan dari pengawas. s24
  6. Bila sudah didaftarkan maka tidak dimunculkan lagi notifikasi peringatan di login akun Anda.
Sumber: Bantuan.Siap-Online

Panduan Cetak Ajuan Persetujuan PKG

Setelah dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Unggah Scan Hasil Penilaian, masing-masing PTK akan diajukan hasil PKGnya ke Dinas setempat, berikut langkah singkat untuk mencetak Surat Ajuan tersebut :
  1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
    login-ptk
  2. Masukkan UserID dan Password login Anda.
    form-login
  3. Pilih PADAMU PTK.
    PADAMU PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu PKG. Selanjutnya, Pilih PTK sesuai fungsi dan tugas tambahan yang akan di Ajukan ke Dinas. Klik tombol Ajukan ke Dinas untuk mencetak surat ajuan.
    mulai_ajukan_ke_dinas
  5. Periksa kembali hasil unggah Scan Hasil PKG dengan klik tombol Lihat file pada masing-masing bagian, jika sudah sesuai Cetak Surat Ajuan,  Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mulai mencetak.
    cetak_surat_ajuan
  6. Serahkan / kirimkan hasil cetak SURAT PENGAJUAN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU tersebut ke Dinas Pendidikan yang tertera di surat, bersama Lampiran S22a/b/d yang telah Anda unggah.
    surat_ajuan_-_s22
Tunggu Persetujuan PKG dari Admin Dinas, PTK bersangkutan akan memperoleh Surat Persetujuan Penilaian Kinerja Guru (S23).

S23 
Sumber: Bantuan.Siap-Online.com