- Tugas belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara
- Ijin belajar adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas pekerjaan sehari-hari
- Pemberian Tugas Belajar/Ijin Belajar bagi PNS harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan
- Pilih Login Admin/Operator Sekolah pada layanan Padamu Negeri Disini.
- Masukan UserID dan Password Anda dengan benar.
- Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non-Aktif, kemudian klik tombol Laporkan Cuti Tugas Belajar.
- Klik pada nama PTK yang akan diset Cuti Tugas Belajar.
- Periksan data PTK, tambahkan keterangan jika diperlukan. Selanjutnya klik tombol Simpan.
- Klik tombol Cetak untuk Cetak Surat Tanda Bukti Pelaporan Cuti Tugas Belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar