PERHATIAN: MOHON SABAR..!!!, Jika Anda Diarahkan Ke Adfly, Hiraukan Saja Dengan Klik LEWATI/SKIP AD setelah menunggu 5 Detik

Kamis, 27 November 2014

Panduan Cuti PTK

Yang dimaksud dengan Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS/Non-PNS adalah sebagai berikut:
  1. Tugas belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara
  2. Ijin belajar adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas pekerjaan sehari-hari
  3. Pemberian Tugas Belajar/Ijin Belajar bagi PNS harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan
Oleh karena itu, PTK dapat mengajukan Cuti Tugas Belajar melalui sekolah tempatnya bernaung. Berikut panduan set PTK Cuti Tugas Belajar yang dilakukan oleh Admin/Operator Sekolah :
  1. Pilih Login Admin/Operator Sekolah pada layanan Padamu Negeri Disini.
    login-admin
  2. Masukan UserID dan Password Anda dengan benar. form-login
  3. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non-Aktif, kemudian klik tombol Laporkan Cuti Tugas Belajar.
    tombol_cuti_tugas_belajar
  4. Klik pada nama PTK yang akan diset Cuti Tugas Belajar. klik_pada_daftar_PTK
  5. Periksan data PTK, tambahkan keterangan jika diperlukan. Selanjutnya klik tombol Simpan. keterangan_dan_simpan
  6. Klik tombol Cetak untuk Cetak Surat Tanda Bukti Pelaporan Cuti Tugas Belajar. formulir_sm07
Sumber: Bantuan.Siap-Online.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar