PERHATIAN: MOHON SABAR..!!!, Jika Anda Diarahkan Ke Adfly, Hiraukan Saja Dengan Klik LEWATI/SKIP AD setelah menunggu 5 Detik

Kamis, 27 November 2014

Panduan Cuti PTK

Yang dimaksud dengan Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS/Non-PNS adalah sebagai berikut:
  1. Tugas belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara
  2. Ijin belajar adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas pekerjaan sehari-hari
  3. Pemberian Tugas Belajar/Ijin Belajar bagi PNS harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan
Oleh karena itu, PTK dapat mengajukan Cuti Tugas Belajar melalui sekolah tempatnya bernaung. Berikut panduan set PTK Cuti Tugas Belajar yang dilakukan oleh Admin/Operator Sekolah :
  1. Pilih Login Admin/Operator Sekolah pada layanan Padamu Negeri Disini.
    login-admin
  2. Masukan UserID dan Password Anda dengan benar. form-login
  3. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non-Aktif, kemudian klik tombol Laporkan Cuti Tugas Belajar.
    tombol_cuti_tugas_belajar
  4. Klik pada nama PTK yang akan diset Cuti Tugas Belajar. klik_pada_daftar_PTK
  5. Periksan data PTK, tambahkan keterangan jika diperlukan. Selanjutnya klik tombol Simpan. keterangan_dan_simpan
  6. Klik tombol Cetak untuk Cetak Surat Tanda Bukti Pelaporan Cuti Tugas Belajar. formulir_sm07
Sumber: Bantuan.Siap-Online.com

Cetak Kartu Keaktifan Pengawas (Kartu Digital Pengawas)

Sebagai pelaksanaan agenda kegiatan Padamu Negeri, maka setiap Pengawas juga berkewajiban melaporkan status keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara online di PADAMU NEGERI menggunakan akun masing-masing, yang mana sebagati bukti keaktifan NUPTK/PegID, setiap Pengawas akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Kartu Identitas dimaksud dapat dicetak mandiri oleh setiap Pengawas yang telah menyelesaikan tahapan-tahapan keaktifan Pengawas melalui akun login masing-masing di Layanan PADAMU NEGERI. Berikut tahapan singkat untuk mencetak kartu digital oleh pengawas :
a). Pengawas Mata Pelajaran
  1. Setelah Pengawas Mapel login pada akun PTKnya, Pilih menu Status Keaktifan. pengawasmapel-menu_keaktifan
  2. Pastikan Keaktifan PTK Binaan Anda telah aktif  Klik PTK Binaan Aktif untuk melihat detil daftar keaktifan PTK binaan Anda.pengawasmapel-PTK_binaan_aktifpengawasmapel-daftar_PTK_binaan_aktif
  3. Pastikan PKG PTK Binaan telah dilakukan oleh Kepala Sekolah. Klik PK Guru untuk melihat detil daftar guru binaan Anda yang telah dilakukan penilaian.pengawasmapel-PKG_Gurupengawasmapel-daftar_PKG_Guru
  4. Pastikan Pemutaakhiran Data Rinci PTK (S12) telah disetujui Dinas. Lakukan Pemutakhiran Data Rinci jika diperlukan, misal Mengganti Pasfoto atau biodata Anda.  Jika sudah benar, klik tombol Aktifkan.pengawasmapel-data_rinci_aktif
  5. Selanjunya klik tombol Cetak untuk mencetak Kartu Digital Anda.pengawasmapel-Cetak
  6. Selamat, Kartu Digital Anda telah berhasil dicetak dan Anda dinyatakan terdaftar Aktif sebagai Pengawas Mata Pelajaran  oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud tahun 2014/2015.pengawasmapel-ksrtu_digital
Sumber: Bantuan Siap Online

Penilaian Kepala Madrasah Oleh Pengawas Manajemen Sekolah

Profesi guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah juga perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PK Kepala Sekolah) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. Secara umum, PK Kepala Sekolah memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja kepsek sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan kepsek akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap kepala sekolah, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB. Berikut panduan singkat untuk melakukan PK Kepala Sekolah oleh Pengawas Manajemen Sekolah :
1. Login sebagai PTK pada layanan Padamu Negeri Disinilogin-ptk
2. Masukan UserID dan Password login Anda dengan benar.form-login

Keaktifan Kepala Madrasah (Cetak kartu Digital)

Sebagai pelaksanaan agenda kegiatan Padamu Negeri, maka setiap Kepala Sekolah juga berkewajiban melaporkan status keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara online di PADAMU NEGERI menggunakan akun masing-masing, yang mana sebagati bukti keaktifan NUPTK/PegID, setiap Kepala Sekolah akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Kartu Identitas dimaksud dapat dicetak mandiri oleh setiap Kepala Sekolah yang telah menyelesaikan tahapan-tahapan keaktifan kepala sekolah melalui akun login masing-masing di Layanan PADAMU NEGERI. Tahapan-tahapan yang dimaksut antara lain :
  1. Telah mengisi Angket EDS
  2. Telah melengkapi prasyarat keaktifan : EDS Siswa
  3. Telah melengkapi prasyarat keaktifan : PTK Aktif
  4. Telah menyelesaikan PKG Guru disekolah naungannya (bagi kepala sekolah multi sekolah wajib telah menyelesaikan PKG Guru disemua sekolah naungannya).
Berikut panduan pengaktifan NUPTK/PegID (Cetak Kartu Digital) setiap Kepala Sekolah :
1. Login sebagai PTK pada layanan Padamu Negeri Disnilogin-ptk
2. Masukan UserID dan Password Anda dengan benarform-login

Panduan Cetak Surat Ajuan Anggota Binaan Pengawas (dari Guru)

Sebagai tugas pokok pengawas yang berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa maka guru diharuskan menjadi binaan salah satu pengawas mata pelajaran di lingkungan dinas yang menaunginya agar mempermudah dalam meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Berikut panduan cetak Surat Ajuan Anggota Binaan Pengawas oleh Guru :
  1. Akses layanan Pdamu Negeri Disinipilih Login PTK.login-ptk
  2. Masukan UserID dan Password Anda dengan benar.form-login
  3. Guru yang belum menjadi binaan pengawas akan memperoleh himbauan untuk mengajukan diri menjadi anggota binaan pengawas.  Klik tombol Edit Biodata.notif_ajukan_pengawas
  4. Pilih menu Pengawas Pembina, Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mencetak Surat Pengajuan Pengawas Pembina Guru (S24).Cetak_surat_ajuan
  5. Serahkan surat tersebut ke Admin Dinas/Mapenda setempat sebagai dasar ajuan Admin Dinas/Mapenda untuk mendaftarkan Anda sebagai salah satu binaan dari pengawas. s24
  6. Bila sudah didaftarkan maka tidak dimunculkan lagi notifikasi peringatan di login akun Anda.
Sumber: Bantuan.Siap-Online

Panduan Cetak Ajuan Persetujuan PKG

Setelah dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Unggah Scan Hasil Penilaian, masing-masing PTK akan diajukan hasil PKGnya ke Dinas setempat, berikut langkah singkat untuk mencetak Surat Ajuan tersebut :
  1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
    login-ptk
  2. Masukkan UserID dan Password login Anda.
    form-login
  3. Pilih PADAMU PTK.
    PADAMU PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu PKG. Selanjutnya, Pilih PTK sesuai fungsi dan tugas tambahan yang akan di Ajukan ke Dinas. Klik tombol Ajukan ke Dinas untuk mencetak surat ajuan.
    mulai_ajukan_ke_dinas
  5. Periksa kembali hasil unggah Scan Hasil PKG dengan klik tombol Lihat file pada masing-masing bagian, jika sudah sesuai Cetak Surat Ajuan,  Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mulai mencetak.
    cetak_surat_ajuan
  6. Serahkan / kirimkan hasil cetak SURAT PENGAJUAN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU tersebut ke Dinas Pendidikan yang tertera di surat, bersama Lampiran S22a/b/d yang telah Anda unggah.
    surat_ajuan_-_s22
Tunggu Persetujuan PKG dari Admin Dinas, PTK bersangkutan akan memperoleh Surat Persetujuan Penilaian Kinerja Guru (S23).

S23 
Sumber: Bantuan.Siap-Online.com

Panduan Unggah Hasil Scan PKG

Setelah Anda melakukan Penilai Kinerja Guru (PKG) sesuai fungsi dan jabatan tambahan masing-masing guru, Anda diwajibkan untuk mengunggah hasil cetak penilaian PKG yang telah ditanda tangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah di stempel/cap basah sekolah bersangkutan. Untuk dapat melakukan unggah, syaratnya adalah semua PTK di instansi sekolah Anda harus sudah dinilai, untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :
  1. Klik Penilain Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
  2. Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
  3. Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memulai unggah scan lembar instrumen PKG :
  1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
    login-ptk
  2. Masukkan UserID dan Password Login Anda.
    form-login
  3. Pilih PADAMU PTK.
    PADAMU PTK
  4. Pilih menu PKG.  Pastikan semua PTK di naungan instansi sekolah Anda telah dinilai PKGnya.
    Status_PKG
  5. Selanjutnya, Pilih fungsi atau jabatan PTK yang akan di unggah scan hasil PKG, kemudian klik tombol Unggah Nilai.
    Unggah_Nilai
  6. Klik tombol Unggah File untuk mengunggah file scan hasil PKG. Perhatikan gambar.
    Mulai_Unggah_Nilai
  7. Pilih file yang sesuai, kemudian klik Unggah.
    Unggah_S22_lamp_A
  8. Unggah file Lembar Catatan Fakta PKG. Silakan menuju halaman berikut untuk detail dan prosedur Kelengkapan berkas Lembar Catatan Fakta. Klik disini.
    Mulai_Unggah_catatan_fakta
  9. Jika semua file sudah Anda unggah, pastikan file tersebut sudah benar dan sesuai, klik Lihat file untuk melihat hasil unggah file. Jika sudah sesuai, klik tombol Tutup.
    Selesai_unggah
  10. Ulangi langkah diatas untuk mengunggah file scan hasil PKG PTK yang lainnya, hinga semua PTK di instansi sekolah Anda telah diunggah hasil penilaiannya.
    Telah_unggah_scan_hasil_PKG
  11. Selanjutnya, ajukan hasil penilaian masing-masing PTK tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui PKG masing-masing PTK tersebut. Untuk panduan Ajuan Persetujuan Hasil PKG dapat Anda lihat disini.
Sumber: Bantuan.Siap-Online

Alih Fungsi PTK

PTK yang hendak melakukan perubahan fungsi jabatan dari Staff menjadi Guru maupun sebaliknya dan juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS  dapat mengajukan Alih Fungsi PTK.  Ikuti panduan singkat di bawah ini untuk mengajukan alih fungsi :
  1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/  kemudian Pilih Login PTK.login-ptk
  2. Masukan ID dan password login Anda. form-login
  3. Pilih layanan PADAMU PTK.PADAMU PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu Alih Fungsi, tentukan kriteria yang hendak Anda sesuaikan (Alih fungsi) seperti pada gambar di bawah ini, jika sudah sesuai klik Lanjut.pilih_kriterian
  5. Silakan lengkapi / perbaruhi data baru pada tahap selanjutnya, klik Lanjut jika dirasa sudah benar. Lengkapi_data
  6. Langkah selanjutnya, perbaruhi atau tambah Riwayat Mengajar Anda jika diperlukan, klik Lanjut jika sudah sesuai.
    Tambah_riwayat
  7. Selanjutnya, periksa kembali perubahan data yang telah Anda lakukan, Klik tombol Simpan perubahan data diatas jika sudah benar, Edit kembali jika masih ada yang belum sesuai. Periksa_kembali_perubahan_data
  8. Peralihan Fungsi yang Anda ajukan telah tersimpan SEMENTARA di sistem PADAMU. Segera Ajukan Jadi PERMANEN data Anda, klik tombol Ajukan jadi PERMANEN seperti pada gambar berikut :Ajukan_jadi_permanen
  9.  Konfirmasi perubahan data Anda dengan mencentang kolom pernyataan, selanjutnya klik tombol Setuju & Cetak Ajuan untuk mencetak lembar Pengajuan Alih Fungsi.Setuju___Cetak
  10. Serahkan Surat Pengajuan Perubahan (Alih) Fungsi PTK (S16) yang Anda cetak beserta lampiran-lampiran yang dibutuhkan ke Admin Dinas Pendidikan setempat untuk disetujui ajuan perubahan (Alih fungsi) data Anda (Surat Tanda Bukti Persetujuan Alih Fungsi PTK (S17)), sehingga data Anda menjadi permanen (BPSDMPK-PMP Kemdikbud hanya menggunakan data PADAMU yang PERMANEN sebagai acuan). s16 s16-lampiran1
  11. Klik pada tautan berikut untuk melihat prosedur dan panduan Persetujuan Alih Fungsi PTK oleh Admin Dinas dan melihat cara mendapatkan Surat Tanda Bukti Persetujuan Alih Fungsi PTK (S17).