PERHATIAN: MOHON SABAR..!!!, Jika Anda Diarahkan Ke Adfly, Hiraukan Saja Dengan Klik LEWATI/SKIP AD setelah menunggu 5 Detik

Senin, 24 November 2014

Regristasi PTK Baru Level 2

Registrasi PTK Level 2 dilakukan oleh Admin Sekolah setelah pemilik PegID melengkapi Data Rinci dan isian EDS (lihat caranya di sini) . Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi PTK di tingkat Sekolah (Lihat panduan Registrasi PTK level 1 di sini).
Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di PADAMU berdasarNUPTK / PegID yang tertera di surat.  Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK. Kemudian  Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.


Berikut panduan singkat cara melakukan Registrasi PTK Level 2 :
  1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/ , Pilih Login Admin/Operator Sekolah.login-admin 
  2. Masukan ID dan Password login Anda. form-login
  3. Pilih PADAMU SEKOLAH.PADAMU SEKOLAH
  4. Pilih menu Pendidik & tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK, pilih bagian Registrasi PTK Level 2 dan klik tombol Entri Formulir S03.Reg_PTK_Lv2-_Entri_Formulir_S03
  5. Pilih PTK dari daftar.
    Reg_PTK_Lv2-_Pilih_PTK
  6. Cek Kembali Biodata Diri PTK, jika sudah benar klik Lanjut.Reg_PTK_Lv2-_Cek_kembali
  7. Periksa kembali juga Data Rinci PTK, jika sudah benar klik Lanjut. Reg_PTK_Lv2-_Cek_kembali_lanjut
  8. Periksa kelengkapan berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan ajuan data rinci VerVal Lv. 2 dari PTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya. Jika telah sesuai & lengkap klik Simpan.
    Reg_PTK_Lv2-_Kelengkapan_berkas
  9. Cetak tanda bukti pengajuan berkas atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ). Reg_PTK_Lv2-_Surat_S05Reg_PTK_Lv2-_Surat_S07
  10. Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan. Lihat panduan persetujuan Pakta Integritas PTK oleh Admin Dinas di sini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar