Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di PADAMU berdasarNUPTK / PegID yang tertera di surat. Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK. Kemudian Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.
Berikut panduan singkat cara melakukan Registrasi PTK Level 2 :
- Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/ , Pilih Login Admin/Operator Sekolah.
- Masukan ID dan Password login Anda.
- Pilih PADAMU SEKOLAH.
- Pilih menu Pendidik & tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK, pilih bagian Registrasi PTK Level 2 dan klik tombol Entri Formulir S03.
- Pilih PTK dari daftar.
- Cek Kembali Biodata Diri PTK, jika sudah benar klik Lanjut.
- Periksa kembali juga Data Rinci PTK, jika sudah benar klik Lanjut.
- Periksa kelengkapan berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan
berkas yang diterima sesuai dengan ajuan data rinci VerVal Lv. 2 dari
PTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk
melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang sesuai
kondisi sebenarnya. Jika telah sesuai & lengkap klik Simpan.
- Cetak tanda bukti pengajuan berkas atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ).
- Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan. Lihat panduan persetujuan Pakta Integritas PTK oleh Admin Dinas di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar